Pertarungan narasi di media sosial tidak bisa dibaca secara polosan sebagai pertarungan antara yang benar dan yang salah. Yang jauh lebih menentukan sering justru adalah siapa yang paling cepat memberi bingkai pada sebuah peristiwa, siapa yang paling berhasil menggerakkan emosi, dan siapa yang mampu membuat publik merasa bahwa ada ancaman yang harus segera dilawan. Dalam ruang digital, narasi tidak bekerja hanya sebagai informasi, tetapi sebagai alat untuk mengatur perhatian, membentuk musuh, dan menghasilkan legitimasi bagi tindakan kolektif.

This Illustration generated by AI
Dari pembacaan kritis atas wacana, bahasa tidak pernah netral. Wacana adalah arena tempat relasi kuasa, ketimpangan, dominasi, dan ideologi bekerja. Blommaert dan Bulcaen (2000) bahwa Critical Discourse Analysis melihat hubungan antara bahasa, kekuasaan, diskriminasi, dan kontrol, serta memandang wacana sebagai sesuatu yang secara sosial membentuk sekaligus dibentuk oleh masyarakat. Artinya, ketika sebuah isu viral, pertanyaannya bukan hanya apa yang dikatakan, tetapi siapa yang membingkainya, struktur apa yang sedang dinormalisasi, dan siapa yang sedang dibuat tampak sah atau sebaliknya dibuat layak diserang.
Di media sosial, proses ini menjadi lebih intens karena platform digital bukan sekadar saluran distribusi. Platform juga berfungsi sebagai pengatur visibilitas. Artikel tentang digital securitization menunjukkan bahwa platform kini bertindak sebagai agen yang ikut membentuk persepsi ancaman, mengatur agenda, dan memengaruhi interpretasi publik melalui moderasi, algoritma, simbol, meme, dan manajemen konten. Jadi, pertarungan narasi bukan hanya terjadi di antara pengguna, tetapi juga di dalam infrastruktur digital itu sendiri.
Di sinilah teori securitization sangat berguna. Sebuah isu menjadi kuat ketika berhasil dipresentasikan sebagai ancaman eksistensial terhadap sesuatu yang dianggap bernilai, sehingga publik menganggap langkah luar biasa sebagai sesuatu yang wajar. Stritzel (2007) merangkum inti gagasan Copenhagen School bahwa securitization terjadi ketika sebuah komunitas menerima sesuatu sebagai ancaman eksistensial dan karena itu membenarkan tindakan mendesak di luar politik biasa. Kalau logika ini dibawa ke media sosial, kita bisa melihat bahwa banyak narasi digital menang bukan karena paling utuh faktanya, tetapi karena paling berhasil menggeser isu menjadi ancaman terhadap moralitas, agama, bangsa, perempuan, anak, identitas kelompok, atau rasa aman bersama.
Begitu sebuah isu diterima sebagai ancaman, publik lebih mudah menerima respons yang keras. Di titik inilah cancel culture bekerja. Studi terbaru tentang canceling menunjukkan bahwa canceling adalah perilaku ketika konsumen atau publik memakai media sosial untuk secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak lagi mendukung figur, organisasi, atau merek tertentu, sekaligus memanggil orang lain untuk melakukan hal serupa. Studi itu juga membedakan canceling dari boycott: canceling lebih kuat unsur ekspresi identitas sosial, sinyal moral, dan tekanan simboliknya; sementara boycott biasanya masih membuka kemungkinan pemulihan jika pihak yang ditolak berubah. Dalam canceling, ruang penebusan kesalahan cenderung lebih sempit.
This Illustration generated by AI
Itu sebabnya cancel culture tidak hanya bekerja sebagai kritik tapi bisa menjadi mekanisme akuntabilitas digital ketika jalur formal lambat, tidak dipercaya, atau dianggap melindungi yang berkuasa. Dalam konteks beberapa perusahaan, misalnya, studi tentang outrage digital menunjukkan bahwa cancel culture bergerak sebagai artikulasi warga terhadap kurangnya transparansi, lambatnya komunikasi institusional, dan runtuhnya kepercayaan publik. Netizen membangun tekanan kolektif lewat hashtag, meme, emoji, narasi “systemic failure,” dan simbol-simbol digital untuk memaksa isu masuk ke agenda publik.
Namun di saat yang sama, cancel culture mudah bergeser menjadi digital vigilantism. Di sini publik tidak lagi sekadar menuntut tanggung jawab, tetapi mengambil alih fungsi hakim sosial. Narasi ancaman diorganisir begitu kuat sehingga kritik berubah menjadi penghukuman, opini berubah menjadi vonis, dan emosi kolektif diberi legitimasi seolah setara dengan proses keadilan. Artikel di Public Relations Review bahkan menyebut cancel culture sebagai gerakan sosial-politik yang bertujuan menghukum secara finansial atau mengucilkan seseorang dari ruang publik akibat transgresi tertentu, dan mencatat bahwa backlash di dalamnya sering mencakup shaming, serangan personal, ancaman, serta de-platforming.
Masalah utamanya adalah ketika keadilan dipindahkan terlalu jauh ke ruang viralitas, maka yang bekerja bukan hanya benar atau salah, tetapi siapa yang paling terlihat, siapa yang paling mampu membungkus cerita, dan siapa yang paling berhasil menghubungkan emosi dengan legitimasi. Balzacq (2005) mengingatkan bahwa securitization tidak cukup dipahami sebagai speech act formal; keberhasilannya tergantung pada audiens, konteks, dan relasi kuasa. Dengan kata lain, narasi ancaman menjadi efektif bukan hanya karena diucapkan, tetapi karena cocok dengan suasana publik, kecemasan yang sudah ada, dan identitas yang sudah siap dimobilisasi.
Karena itu, cancel culture dan digital vigilantism berada dalam satu spektrum yang sama. Di satu sisi, cancel culture bisa menjadi alat koreksi sosial yang memaksa organisasi, merek, tokoh publik, bahkan institusi negara untuk bertanggung jawab. Di sisi lain, bila tidak dibatasi oleh kehati-hatian, konteks, dan proporsionalitas dan bisa berubah menjadi vigilantisme digital yaitu penghukuman berbasis kemarahan massal yang tidak selalu memberi ruang pada pembacaan utuh, verifikasi, atau pemulihan.
This Illustration generated by AI
Dari sudut komunikasi, ini berarti bahwa orang komunikasi tidak boleh hanya membaca volume percakapan atau sentimen. Kita harus membaca siapa yang membingkai ancaman, emosi apa yang sedang diorganisir, aktor mana yang memperoleh legitimasi, audiens mana yang sedang diradikalisasi secara simbolik, dan tindakan apa yang sedang dinormalisasi. Dari sudut sosiologi, ini berarti bahwa pertarungan narasi digital sesungguhnya adalah pertarungan untuk menentukan siapa yang berhak mendefinisikan realitas, siapa yang dianggap korban, siapa yang diposisikan sebagai musuh, dan bentuk penghukuman apa yang dianggap sah.
Jadi, di era digital, narasi yang menang belum tentu narasi yang paling benar. Sangat sering, yang menang adalah narasi yang paling berhasil mengubah ketakutan menjadi kemarahan, kemarahan menjadi solidaritas, dan solidaritas menjadi legitimasi untuk menghukum. Di situlah cancel culture memperoleh kekuatannya, dan di situlah digital vigilantism mulai mengintai.
Cancel culture menjadi kanal akuntabilitas ketika sistem formal gagal dipercaya. Tetapi ketika kemarahan massal merasa cukup untuk menjadi hakim dan mudah berubah menjadi digital vigilantism.
Referensi:
Blommaert & Bulcaen (2000) tentang Critical Discourse Analysis
Balzacq (2005) tentang The Three Faces of Securitization
Buzan, Wæver, & de Wilde (1998) tentang Security: A New Framework for Analysis
Stritzel (2007) tentang Towards a Theory of Securitization
Vuković (2020) tentang Desecuritizing Intractable Conflicts
Hobbs & O’Keefe (2024) tentang cancel culture, deviance, dan reputational repair
Hill Cummings, Zafari, & Beitelspacher (2025) tentang fenomena canceling
Kolotaev (2026) tentang Digital Securitization
Yudha, Hakim, & Phanphongsa (2025) tentang The Digital Outrage and Distrust: Cancel Culture Against Indonesia’s State-Owned Enterprise
Nkrumah (2023) tentang Managing Online Reputation in the Age of Cancel Culture