Wajah Anak sebagai Lelucon Korporasi

 

This Picture is generated by AI.

Beberapa pekan lalu, sejumlah akun media sosial terverifikasi milik badan usaha milik negara, operator layanan publik, dan perusahaan swasta di Indonesia mengunggah konten dengan pola yang nyaris identik.

Sebuah foto wajah anak balita diambil dari jarak sangat dekat. Gambarnya buram, miring, dan berkomposisi berantakan. Hanya dahi, alis, dan sepasang mata yang memenuhi layar. Keterangan unggahannya berupa deretan huruf acak tanpa makna.

Premis leluconnya segera dipahami. Seolah-olah seorang anak kecil berhasil memegang telepon genggam pengelola akun, memotret dirinya sendiri, lalu tanpa sengaja mengunggah foto tersebut ke akun resmi organisasi.

Respons publik luar biasa. Salah satu unggahan perusahaan memperoleh puluhan ribu tanda suka (likes), jauh melampaui performa konten korporasi pada umumnya. Dalam hitungan hari, format yang sama direplikasi lintas sektor. Sejumlah akun media bisnis bahkan membuat konten penjelas tentang tren tersebut, lengkap dengan penyebutan merek yang dianggap sebagai pelopornya.

Praktik ini, dengan demikian, bukan lagi improvisasi seorang pengelola akun namun telah berubah menjadi format yang direplikasi, dipuji, dan diajarkan.

Yang perlu dipahami, konten seperti ini bukan benar-benar terjadi secara tidak sengaja. Tidak ada balita yang tiba-tiba mengambil alih akun resmi perusahaan lalu mengunggah fotonya sendiri. Foto tersebut dipilih, huruf-huruf acak ditulis, dan unggahannya dipublikasikan secara sengaja oleh orang dewasa yang mengelola akun tersebut.

Kesan “tidak sengaja” dalam konten ini sebenarnya dibuat dengan sengaja. Di sinilah persoalannya. Jika sebuah unggahan keliru terjadi karena kesalahan manusia, organisasi masih dapat menjelaskannya sebagai kelalaian. Namun, ketika kesan keliru itu justru dirancang sebagai bagian dari konten, maka alasan ketidaksengajaan tidak lagi relevan.

Anak sebagai perangkat humor

Kritik terhadap penggunaan wajah anak dalam komunikasi korporasi selama ini lebih sering diarahkan pada dokumentasi kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan. Anak penerima bantuan ditampilkan untuk membangun citra kepedulian organisasi.

Praktik tersebut juga problematis. Namun, dalam dokumentasi program, anak setidaknya masih ditempatkan sebagai bagian dari cerita: penerima manfaat, peserta kegiatan, atau anggota komunitas yang sedang diberdayakan. Terdapat tujuan komunikasi yang dapat diidentifikasi, meskipun cara pencapaiannya masih dapat dipersoalkan.

Dalam tren terbaru ini, anak kehilangan kedudukannya sebagai subjek. Tidak ada cerita tentang dirinya, tidak ada informasi mengenai layanan, dan tidak ada nilai sosial yang hendak disampaikan. Keterangan unggahan justru sengaja dikosongkan dari makna.

Yang tersisa hanya satu mekanisme: wajah anak sebagai pemicu tawa dan perhatian.

Ketiadaan tujuan komunikasi bukan kelemahan yang luput disadari. Ia justru menjadi fitur utama produk. Wajah anak berfungsi sebagai kejutan visual yang diharapkan mampu menghentikan gerakan jari pengguna media sosial dan menghasilkan interaksi.

Pertanyaan mendasarnya kemudian adalah: anak siapa yang wajahnya digunakan?

Apakah ia anak seorang staf, anak dari pekerja agensi, foto dari arsip pribadi, gambar yang ditemukan di internet, atau wajah yang dihasilkan kecerdasan buatan? Publik tidak memiliki cara untuk mengetahui dari mana gambar itu berasal, apakah orang tua telah memberikan persetujuan, untuk tujuan apa persetujuan diberikan, dan apakah mereka memahami bahwa wajah anak akan digunakan sebagai bagian dari gurauan korporat.

Persetujuan orang tua pun tidak seharusnya dipahami sebagai cek kosong. Persetujuan untuk menyimpan foto keluarga tentu berbeda dari persetujuan untuk menyebarkannya melalui akun resmi perusahaan kepada jutaan pengguna. Persetujuan untuk dokumentasi kegiatan juga berbeda dari persetujuan untuk menjadikan wajah anak sebagai bahan humor.

Apabila anak tersebut merupakan anak seorang karyawan atau pekerja mitra, terdapat persoalan relasi kuasa. Seorang staf belum tentu berada dalam posisi yang sepenuhnya bebas ketika diminta menyumbangkan foto anak untuk kebutuhan konten, terlebih jika permintaan datang dari atasan atau tim yang sedang mengejar performa.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah orang tua pernah mengatakan “ya”, melainkan apakah persetujuan tersebut benar-benar bebas, spesifik, transparan, dan sesuai dengan tujuan penggunaan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data anak dan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Pemrosesan data juga mencakup penampilan, pengumuman, penyebarluasan, dan pengungkapan. Pemrosesan data pribadi anak harus dilakukan secara khusus serta memperoleh persetujuan orang tua atau wali. Pengendali data juga wajib memastikan pemrosesan dilakukan secara terbatas, spesifik, sah, transparan, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.

Foto yang buram bagi mata manusia juga tidak otomatis kehilangan seluruh nilai identifikasinya. Potongan gambar tersebut masih dapat memuat mata, alis, dan karakteristik wajah lainnya. Penjelasan UU Pelindungan Data Pribadi bahkan memasukkan gambar wajah yang memungkinkan identifikasi unik sebagai bagian dari data biometrik.

Di era kecerdasan buatan, gambar wajah bukan lagi sekadar gambar. Ia dapat disalin, dimodifikasi, dianalisis, dipadankan, dan digunakan kembali dalam konteks yang tidak pernah dibayangkan ketika foto pertama kali dibuat.

Meniru sebagai pengganti strategi

Kasus ini menjadi semakin ironis ketika ditempatkan dalam konteks kebijakan pelindungan anak di ruang digital.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ditetapkan pada 27 Maret 2025. Implementasinya kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dan mulai dilaksanakan secara bertahap sejak 28 Maret 2026, termasuk melalui pembatasan akun anak pada platform digital berisiko tinggi.

Hingga Juni 2026 data Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital. Angka tersebut terdiri atas sekitar 4,1 juta akun TikTok dan 600.000 akun YouTube.

Negara sedang membangun kerangka yang menempatkan anak sebagai kelompok yang memerlukan perlindungan khusus dari risiko ekosistem digital. Namun, pada saat yang hampir bersamaan, akun-akun resmi organisasi justru membangun konten viral di atas dramatisasi bahwa seorang balita mengunggah wajahnya sendiri ke media sosial.

Lelucon tersebut menyimulasikan perilaku yang sedang dibatasi oleh kebijakan negara.

Saya menduga tidak semua orang yang terlibat dalam produksi konten menyadari kontradiksi tersebut. Justru itu yang mengkhawatirkan. Masalahnya mungkin bukan niat untuk melanggar aturan, melainkan ketiadaan refleks etis dalam proses produksi komunikasi sehari-hari.

Aspek paling penting dari kasus ini bukan hanya unggahan pertamanya, melainkan kecepatan organisasi lain menirunya.

Dalam sosiologi organisasi, gejala semacam ini dikenal sebagai isomorfisme mimetik. Ketika menghadapi ketidakpastian, organisasi cenderung meniru pihak lain yang terlihat berhasil. Peniruan dilakukan bukan karena praktik tersebut telah dievaluasi secara mendalam, melainkan karena mengikuti pihak lain terasa lebih aman daripada mengambil risiko dengan strategi sendiri.

Ketidakpastian itu nyata. Tidak ada tim komunikasi yang dapat memastikan format apa yang akan disukai algoritma pada bulan berikutnya. Target interaksi terus meningkat, perhatian publik semakin terfragmentasi, dan setiap organisasi takut terlihat tertinggal.

Dalam kondisi demikian, bukti sosial menggantikan strategi. Ketika satu akun besar memperoleh puluhan ribu tanda suka, formatnya segera dianggap sebagai rumus keberhasilan. Kecepatan replikasi kemudian mengalahkan ketelitian etik.

Persoalannya bukan semata-mata satu pengelola akun yang ceroboh. Persoalannya adalah ekosistem profesi yang kehilangan mekanisme untuk berhenti dan bertanya, karena berhenti dianggap sama dengan kehilangan momentum.

Dua menit untuk berpikir

Sesungguhnya organisasi tidak memerlukan kebijakan setebal ratusan halaman untuk mencegah praktik semacam ini. Tiga pertanyaan dapat diajukan sebelum sebuah konten dipublikasikan.

Perubahan pengetahuan, sikap, atau perilaku apa yang hendak dicapai? Apakah tujuan tersebut tetap dapat dicapai tanpa menampilkan wajah anak? Apabila 15 tahun kemudian anak itu meminta jejak digitalnya dihapus, mampukah organisasi menemukannya dan memenuhi permintaan tersebut?

Pertanyaan kedua justru menjadi yang paling penting. Humor dalam tren tersebut sebenarnya tetap dapat tercipta tanpa harus menggunakan wajah anak. Sudut pengambilan gambar yang tidak biasa, ilustrasi, boneka, objek tertentu, atau bahkan wajah orang dewasa yang memberikan persetujuan atas dirinya sendiri dapat menghasilkan efek yang sama. Artinya, wajah anak bukanlah kebutuhan kreatif.

Persoalannya muncul ketika wajah anak digunakan hanya karena dianggap lucu, mudah tersedia, dan efektif menarik perhatian, tanpa ada cukup ruang dalam proses produksi untuk mempertanyakan apakah penggunaannya memang diperlukan.

Ada ironi lain yang tidak kalah menarik. Premis dari lelucon ini justru membayangkan bahwa akun resmi sebuah institusi dapat “diambil alih” oleh seorang anak. Sebuah akun yang seharusnya merepresentasikan suara resmi organisasi diperlakukan seolah-olah kendalinya begitu longgar sehingga seorang balita dapat mengunggah sesuatu tanpa sengaja.

Tentu publik memahami bahwa semua itu hanya humor. Namun, humor juga membawa simbol. Ketika organisasi menjadikan hilangnya kendali atas akun resminya sebagai bahan lelucon, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kreativitas konten, tetapi juga cara institusi memandang otoritas dan tata kelola komunikasinya sendiri.

Di sinilah persoalan yang lebih besar terlihat. Tekanan untuk terus relevan, memperoleh perhatian, dan mengikuti tren dapat membuat fungsi komunikasi terlalu mudah mengorbankan pertimbangan yang lebih mendasar: apakah sebuah konten memang perlu dibuat, apakah ada pihak yang diekspos tanpa kebutuhan yang jelas, dan apakah keuntungan sesaat dari engagement sebanding dengan jejak digital yang ditinggalkan.

Pada akhirnya, reputasi tidak dibangun oleh satu unggahan yang viral. Reputasi terbentuk dari akumulasi keputusan-keputusan kecil: apa yang dipilih untuk ditampilkan, apa yang diputuskan untuk tidak digunakan, dan sejauh mana organisasi tetap memiliki keberanian untuk berhenti ketika semua orang lain sedang melakukan hal yang sama.

Related articles

Discover more from Fardila Astari

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading